Iklan

Thursday, 17 October 2019, October 17, 2019 WIB
Last Updated 2019-10-18T00:05:45Z

Pemuda Adisana Menggeliat, Pemerintah Diajak Merealisasikan Janji

Perjanjian pemuda dan kepala desa


Desa yang dulu bukanlah yang sekarang, sejak berlakunya Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, desa memiliki wajah baru yang juga mengubah hak dan kewajiban kita sebagai masyarakat desa.

Berkiblat dari situ kegelisahan pemuda bangkit untuk memajukan desa. Diawali dengan puisi-puisi yang mengkritik tajam dan melanjutkam media di sosmed yang ada di facebook. Dan yang paling penting adalah bergerak.

Hal yang disorot salah satunya tentang lahup (terowongan dibawah rel kereta api), sejak pembangunan rel ganda di tahun 2012 pelebaran lahup hanya bertahan separo. Ini yang menyebabkan sering terjadinya kecelakaan dan mengurangi nilai estetika.

Selasa, 15 Oktober 2019, masyarakat, pemuda bertemu dengan jajaran pemerintah setempat untuk mengurai masalah yang ada. Berlangsung tertib, lancar juga disaksikan awak media.

Bentuk kegelisahan pemuda antara lain:
- Janji kampaye pembangunan perairan belum terealisasi

- Ketimpangan pembangunan (Tidak merata antara dukuh satu dengan yang lain)

- Pemerintah Desa tidak merangkul elemen-elemen masyarakat desa untuk berpartisipasi

- Transparansi pemerintah desa yang buruk. Tidak ada website, akun sosial media, papan pengumuman, yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi haknya.

- Pemerintah desa tidak memperhatikan kelompok tani, kelompok ternak, kelompok sadar wisata, dll

- Banyaknya jalan, dan gang rusak

- Karangtaruna tidak aktif

- Persatuan yang mulai pudar (misalnya peringatan HUT RI yang diselenggarakan per RT)

- Hanya 1 janji kampanye yang baru terealisasi, yaitu tentang pembangunan lapangan sepakbola

- PKH tidak tepat sasaran dan menimbulkan gejolak sosial

- Jam Kerja Desa sangat singkat, tidak sesuai aturan.

- Keberadaan kandang ayam yang mengganggu kenyamanan.

Berikut hasil isi perjanjian antara pemuda dan kepala desa;

PERJANJIAN ANTARA PEMUDA KELURAHAN ADISANA DENGAN KEPALA DESA ADISANA

-PEMERINTAH DESA AKAN MELIBATKAN PEMUDA DN BERBAGAI ELEMENT MASARAKAT ADISANA UNTUK MELANJUTKAN UPAYA PENYELESAIAN PERMASALAHAN LAHUP

-PEMERINTAH DESA AKAN MEMIMPIN AKSI DEMONSTRASI JIKA HINGGA DESEMBER 2019 TIDAK ADA PERKEMBANGAN SIGNIFIKAN

-PEMERINTAH DESA AKAN MERANGKUL PEMUDA DAN SEMUA ELEMENT MASARAKAT DESA UNTUK TERLIBAT DAN BERPARTISIPASI DALAM MUSDES DAN PROSES PENGELOLAAN DESA

- PEMUDA DAN MASARAKAT DESA ADISANA MENDAPAT
HAK UNTUK MEMPEROLEH DOKUMEN APBDS DAN LAPORAN KEGIATAN DESA SEJAK DANA DESA PERTAMA KALI TURUN. DISERAHKAN PALING LAMBAT 21 OKTOBER 2019 PUKUL 16.00

-PEMERINTAH DESA AKAN MENGINSTRUKSIKAN PADA APARAT DESA DIBAWAHNYA UNTUK LEBIH OPTIMAL MENJARING ASPIRASI DARI MASARAKAT KELURAHAN DESA ADISANA

DEMIKIAN ISI PERJANJIANNYA YANG TELAH DI TANDA TANGGANI DI ATAS MATERAI OLEH KEPALA DESA ADISANA DAN PEMUDA KELURAHAN ADISANA

Semua akan terus dikawal oleh masyarakat. Pertemuan selanjutnya akan dibahas untuk kemaslahatan bersama.