BREBES - Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, Widodo Pamungkas (20). Warga Paguyangan itu mencuri sepeda motor Yamaha RX King milik SP (25) warga Bantarkawung.
Widodo mengaku perbuatannya yang berujung bui tersebut dilakukan lantaran sakit hati karena SP berselingkuh dengan istrinya.
Penangkapan Widodo dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok A Pramono pada Selasa (21/5) dinihari. Selain Widodo, polisi juga mengamankan Lantio (20) seorang mahasiswa di Purwokerto yang berperan menyimpan sepeda motor hasil curian. Bersama keduanya juga diamankan sepeda motor RX King sebagai barang bukti.
"Kedua pelaku warga Pagojengan, Paguyangan. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Paguyangan dan Purwokerto," kata KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Triyatno
Menurutnya, motif pencurian dilakukan karena pelaku sakit hati kepada korban (pemilik motor). Ditambahkan, mereka yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP."Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Iptu Triyatno
Sementara Widodo mengakui aksinya yang berujung bui tersebut dilakukan karena sakit hati dan dendam. "SP berselingkuh dengan istri saya makanya saya ambil motornya," kata Widodo. Menurutnya, motor curiannya tersebut kemudian dititipkan ke temannya Lantio di Purwokerto. "Saya tak sempat jual. Saya titipkan dan saya rubah kondisinya dengan dicat ulang," katanya.(*)

