BUMIAYU - Kejahatan dengan melakukan penipuan melalui pesan singkat memang sudah lama terjadi. Hal tersebut bukannya tidak pernah ditangani oleh polisi, namun selalu ada cara baru melakukan modus kejahatan tersebut.
Jika dulu banyak orang yang tertipu karena mendapatkan undian berhadiah. Sekarang banyak yang tertipu karena tolong transfer ke rekening ini.
Biasanya hal tersebut menyasar pada orang-orang yang sedang melakukan transaksi keuangan melalui transfer bank. Jika tidak sadar kita bisa terpedaya seketika.
Terlebih kadang pada saat kita ingin mentransfer uang suka tidak mengecek ulang apa benar nomor rekening yang bersangkutan yang akan kita transfer uang.
Sebenarnya yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa nomer hape kita sampai diketahui oleh orang tersebut. Apakah karena si pelaku mengacak nomer hape atau justru ada oknum yang sengaja memperjualbelikan nomor hape para pelanggan seluler. Ini yang patut kita curigai.
Karena mana mungkin si pelaku kejahatan tersebut dengan mudahnya mendapatkan nomor hape begitu saja.
Jadi bagi kalian yang mendapatkan sms transfer melalui rekening harap berhati-hati. Jika nomer tidak dikenal sebaiknya jangan langsung percaya. Crossceck terlebih dahulu kepada yang bersangkutan jika kita hendak mentransfer uang. Karena jika uang sudah ditransfer sangat susah sekali untuk kita mendpatkannya kembali.
Cara Lapor SMS Palsu via Facebook OJK
Anda tidak perlu bingung lagi untuk melaporkan segala bentuk SMS penipuan berupa pengiriman uang ke rekening tertentu ke layanan FCC OJK. Caranya mudah:
Screen capture atau screenshot nomor rekening dalam SMS penipuan
Laporkan screen capture tersebut melalui e-maillayanan konsumen OJK (konsumen@ojk.go.id). Selain e-mail, bisa juga menghubungi 1-500-655
Ingat ya, harus ada bukti nomor rekening dan nama bank untuk dapat ditindaklanjuti oleh OJK. OJK melalui bank tersebut akan membekukan sementara rekening si penipu. Dengan demikian, membantu juga orang lain terhindari dari risiko penipuan di kemudian hari.
OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) untuk memblokir nomor seluler yang digunakan sebagai alat operasi kejahatan.
Selain lewat layanan konsumen OJK, masyarakat bisa menyampaikan aduan SMS penipuan melalui surat elektronik yang disediakan Keminfo, yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Satu hal yang penting, pelaku kejahatan penipuan via SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya tidak main-main, hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
(*)


