BREBES - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinanti menjelang lebaran tiba. Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Brebes, membuka posko pengaduan terkait persoalan THR.
Posko pengaduan yang bertempat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Brebes ini akan buka mulai H-7 lebaran. Kepala Disnakertrans Syamsul Komar mengatakan posko pengaduan THR merupakan bagian dari upaya Pemkab melindungi pekerja, terutama karyawan swasta.
"Karyawan yang tidak memperoleh THR bisa mengadukan ke posko," kata Syamsul Komar
Disnakertrans, dalam waktu dekat ini akan, mengirimkan surat edaran kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Brebes terkait kapan waktu pemberian THR. "Dalam pemberian THR perusahaan wajib memberikannya pada H-7 lebaran," katanya.
Menurutnya, THR diberikan kepada karyawan sesuai masa kerjanya. Jika masa kerja lebih dari satu tahun lebih maka besaran THR satu bulan gaji pokok. Namun jika masa kerja belum genap satu tahun, THR disesuaikan dengan kebijakan masing masing perusahaan.
"Jika perusahaan mengabaikan THR karyawannya tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," Syamsul Komar (*)

